Dijerat KPK, Zumi Zola Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

11 April 2018

Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola resmi ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dari sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi, Senin (9/4).

Zumi diduga menerima uang sejumlah Rp6 miliar dari kontraktor yang menggarap proyek di Jambi. Uang yang diterima Zumi kemudian diberikan sebagai 'uang ketok palu' kepada anggota DPRD Jambi agar mengesahkan RAPBD tahun anggaran 2018.

Mantan Bupati Tanjung Jabung Timur itu pun terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dalam kasus ini. 

Zumi diduga melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

"Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggaran negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," demikian bunyi Pasal 12B ayat (2) Undang-Undang Tipikor. 

Dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi ini, Zumi dijerat bersama anak buahnya, yaitu mantan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi Arfan, yang telah menjadi terdakwa dalam kasus suap kepada anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN Supriyono. 

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya bakal segera memanggil sejumlah saksi yang terkait dengan kasus Zumi dan Arfan.

Febri menyebut penyidik KPK juga akan mengonfirmasi hasil penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di sejumlah lokasi, termasuk rumah dinas dan pribadi Zumi. 

"Nanti saksi-saksi juga akan kami periksa. Beberapa hasil penggeledahan akan kami cross check juga agar kami semakin utuh untuk memetakan dugaan penerimaan gratifikasi yang dilkaukan oleh tersangka ZZ ini," tuturnya. 

"Karena kita ingat pasal yang disangkakan adalah Pasal 12 B terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan selama menjabat," kata dia melanjutkan.

Febri pun meminta Zumi dan para saksi dalam kasus ini untuk kooperatif menjelaskan dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp6 miliar itu. Menurut Febri, sikap kooperatif Zumi akan menguntungkan dia dalam proses hukum yang dilakukan KPK. 

"Jadi kami harap di pemeriksaan-pemeriksaan berikutnya yang bersangkutan dan para sakasi lain yang kami panggil juga bersikap kooperatif menjelaskan apa adanya," ujarnya.