25 May 2018
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat pascapenetapan dirinya sebagai tersangka kasus suap senilai Rp409 juta selama 20 hari ke depan.
Agus menjadi tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di rumah dinasnya pada Rabu (23/5) sore. KPK menciduk Bupati Buton Selatan periode 2017-2022 ini atas penerimaan hadiah atau janji terkait proyek yang berada di kabupaten yang ia pimpin.
"Dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap AFH," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (24/5) malam.
Agus sendiri dikawal menuju markas KPK pada Kamis siang. Lalu pada malam harinya melalui konferensi pers, komisi antirasuah menetapkan status Agus sebagai tersangka.
Pria yang baru setahun menjabat bupati ini memilih bungkam ketika dikawal keluar oleh pegawai KPK sebelum diantar menuju rutan.
Agus tak sendiri. KPK juga menetapkan Tony Kongres, kontraktor swasta, sebagai tersangka. Dia diduga berperan sebagai pemberi suap dalam kasus ini.
Adapun barang bukti yang menjadi pegangan KPK dalam kasus ini adalah uang Rp409 juta, buku tabungan, barang bukti elektronik, catatan proyek di Pemkab Buton Selatan, dan alat kampanye salah satu peserta pemilihan gubernur Sulawesi Tenggara yang ditengarai milik ayah Agus, Sjafei Kahar.
Ditemui di tempat yang sama, Sjafei beralasan dirinya sekadar ingin menemui anaknya. Bupati Buton periode 2001-2011 ini menampik kehadirannya di kantor komisi antirasuah dalam rangka pemeriksaan.
"Oh tidak, tidak. Lihat anak saja," ujarnya sambil berusaha meninggalkan para pewarta.
Sjafei, yang merupakan calon Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara pada Pilkada 2018, mengaku tak tahu soal hubungan barang bukti alat peraga kampanye dan uang dengan pencalonannya sebagai wakil gubernur Sulawesi Tenggara.
"Saya enggak tahu, enggak tahu sama sekali," kilahnya.
KPK diketahui memperoleh barang bukti berupa alat kampanye pemilu dan sejumlah uang di kediaman seorang konsultan politik yang juga terjaring OTT.
"Kemungkinan [keterkaitan dengan Sjafei] itu bisa, tapi masih persepsi," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK.
"Belum ada pembuktian dana tersebut diberikan ke ayahnya. Jadi kita bersabar dulu, panggil saksi-saksinya, ada alat buktinya, baru kita bisa nanti informasikan bahwa uang tersebut dipergunakan untuk keperluan ayahnya," imbuh Basaria.