25 May 2018
Jakarta, CNN Indonesia -- Masjid Shackwell Lane di Hackney, London, Inggris memastikan akan menerima sumbangan dalam bentuk lain di luar uang tunai yakni berupa mata uang kripto. Diperkirakan putusan ini menjadikan masjid di London sebagai yang pertama menerima sumbangan dalam bentuk mata uang kripto.
Keputusan tersebut dibuat setelah seorang cendekiawan Muslim mengatakan bahwa mata uang kripto seperti Bitcoin dan Ethereum diperbolehkan dalam hukum syariah.
Pengelola masjid berharap bisa menggalang donasi hingga 10 ribu poundsterling selama bulan Ramadan baik berupa Bitcoin maupun Ethereum.
"Kami berusaha menarik lebih banyak orang untuk berdonasi dengan model uang yang baru," ujar salah satu pimpinan masjid Erkin Guney kepada The Hackney Gazette.
"Dunia Islam sangat luas, dan kami telah mempersiapkan wadah bagi para Muslim yang lebih berkecukupan di luar komunitas kami untuk membantu dan berdonasi untuk masjid kami," lanjutnya.
Akun dompet Bitcoin yang digunakan oleh masjid Shackwell Lane untuk menerima mata uang kripto sejauh ini baru menerima satu donasi senilai kira-kira 100 poundsterling.
Pendiri perusahaan Combo Innovation yang membantu masjid dalam membuat dompet Bitcoin, Gurmit Singh berharap akan ada lebih banyak donasi yang masuk.
"Jika orang Muslim, yang jumlahnya seperempat populasi di dunia, memiliki satu persen saja dari Bitcoin--1,04 triliun poundsterling--maka seharusnya ada 26 juta poundsterling yang disumbangkan untuk Zakat," ujar Mr Singh, seperti dilansir dari The Independent.
"Kemungkinan kenyataannya jauh lebih banyak. Sekarang hampir tidak ada masjid atau program amal Islam yang menerima Zakat dalam bentuk mata uang kripto. Mereka berkemungkinan melewatkan jutaan poundsterling," katanya.
Sebelumnya peneliti Muslim mempelajari apakah Bitcoin dan mata uang kripto lain bisa didefiniskan sebagai uang dalam hukum syariah. Kesimpulan studi mengizinkan Bitcoin lantaran dinilai berharga untuk pusat perdagangan global dan diterima sebagai alat pembayaran di banyak pedagang.