31 May 2018
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Luar Negeri RI menyatakan telah menerima laporan bahwa Israel melarang warga Indonesia (WNI) mengunjungi Israel sehingga tak bisa masuk ke Yerusalem. Wakil Menteri Luar Negeri AM Fachir menganggap keputusan itu sepenuhnya merupakan kewenangan Israel.
"Kami sudah tau ada langkah tersebut. Tapi kita juga harus maklumi bahwa setiap negara punya kebijakan terkait pemberian/penolakaan visa," kata Fachir usai membuka pertemuan para pejabat senior Konferensi Kerja Sama Negara-negara Asia Timur untuk Pembangunan Palestina di Jakarta, Kamis (31/5).
Meski begitu Fachir enggan berbicara banyak mengenai respons pemerintah terkait kebijakan tersebut.
Soal hambatan beribadah bagi WNI yang ingin berziarah ke Yerusalem, Fachir menyerahkan seluruhnya kepada hukum internasional.
"Sebenarnya soal hambatan beribadah, ini sudah ditegaskan Menteri Agama ya. Tapi yang pasti ada hukum internasionalnya yang mengatur hal ini," ujar Fachir.
Pernyataan itu diutarakan Fachir menanggapi laporan bahwa Israel telah melarang wisatawan berpaspor Indonesia memasuki wilayahnya. Kebijakan itu membuat WNI tak bisa mendapatkan akses ke Yerusalem yang merupakan kota suci bagi umat Islam, Kristen, dan Yahudi.
Selama ini, Yerusalem merupakan salah satu isu paling sensitif di tengah sengketa Palestina dan Israel, di mana keduanya memperebutkan kota tersebut sebagai ibu kota mereka.
Sementara itu, Indonesia hingga kini tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel, sebagai bentuk dukungan terhadap perjuangan Palestina.
Meski tak memiliki hubungan diplomatik, WNI masih bisa memasuki kawasan Israel termasuk Yerusalem melalui pihak ketiga di bawah mekanisme khusus.
Namun, belakangan beredar isu turis berpaspor Indonesia tak boleh lagi mengunjungi Yerusalem setelah 9 Juni. WNI disebut masih diizinkan masuk sebelum tanggal yang ditetapkan.
Selain berwisata, banyak WNI yang mengunjungi Yerusalem untuk beribadah di Gereja Makam Yesus bagi umat Kristen atau Masjid Al Aqsa bagi umat Muslim.